Thursday, August 20, 2009

Voucher Pulsa Berperahu Pagi Buta

voucher pulsaVoucher pulsa kesedihan seperti yang dialami Titans dalam perjalanan mereka ke sebuah sudut kota. Baru-baru ini Andhika 'The Titans' kecebur di laut harus naik perahu kecil saat jam. Kejadian dilaksanakan 14 Agustus ketika mereka akan konser di Sulawesi Tengah. Andhika dan rombongan harus menyebrang laut Ampana pulau Tanjung Api pada dua setengah jam pagi.

Memakai perahu nelayan. Sayangnya, kapal yang terlibat dalam pelampung dan terbalik. "Langsung kecebur. Barang yang telah hancur kode voucher pulsa di dalam semua. Satu tas hilang," cerita ini dapat ditemukan di FX Plaza Andhika, Jakarta Selatan, Rabu malam. Atas kejadian tersebut, harus merelakan Andhika Pasport, dompet, ponsel dan BlackBerry.

Beberapa barang juga hancur karena terkena air laut. Tetapi sebelum kecebur, mantan kibordis Peterpan menyenangkan voucher pulsa menikmati suasana malam. "Yang tidak pernah perahu malam-malam deh. Selain itu, tidak ada lampu," jelas Andhika.

Mantan Ketua Dewan, Atmakusumah Astraatmadja, harus menyatakan perundang-undangan tentang fitnah tidak perlu ada hukuman penjara atau dari penjara. "Hukuman mati dapat voucher pulsa fisik penjara terdakwa di masa depan nama baik.

Baik pribadi dan institusi media, "katanya di depan publik diskusi" Kebebasan pers versus Pencemaran Nama Baik "yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Makassar, Kamis. Ia menjelaskan, seperti dikutip ini, bisnis voucher pulsa selain ke penjara, seperti yang tercantum dalam Pasal 310-311 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka pengenaan denda sebesar Rp 600 juta untuk terdakwa dianggap tidak sesuai.

Menurut dia, dua jenis hukuman yang seharusnya dihapus dan digantikan dengan cara yang baik atau nilai yang proporsional sesuai dengan voucer pulsa kemampuan ekonomi. Selain itu, hukum saat ini tren di beberapa negara-negara maju menghilangkan masalah pencemaran nama baik adalah perubahan pada undangan.

Bahkan negara-negara miskin seperti Sri Lanka dan Kolombo juga menerapkan ketentuan hukum dengan perubahan dari pidana ke perdata. Situasi yang sama juga terjadi di Timor grosir voucher pulsa Timur. Walaupun hukum di Indonesia tetap, tetapi Pasal 310-321 KUHP tentang penghinaan Pidana tidak didefinisikan sebagai kriminal.

Ia menambahkan, jika tujuan pemenjaraan dan nilai denda yang bisa membuat kepailitan untuk media, maka hal itu tidak ubahnya tindakan breidel atau menutup bisnis media yang dilakukan pemerintah era Orde Baru. Atmakusumah berpendapat, tidak ada kerusakan permanen yang terjadi sebagai akibat dari nama baik voucher pulsa.

No comments:

Post a Comment